Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Vape Narkoba Jaringan Internasional

Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Vape Narkoba Jaringan Internasional
Foto: Ilustrasi Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Vape Narkoba Jaringan Internasional.

Pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku berinisial AF dan WN yang diduga kuat sebagai pemasok bahan baku narkotika jenis etomidate. Kedua pelaku ini disinyalir menyuplai bahan tersebut kepada CH (51), seorang warga negara asing asal China yang beroperasi di Jakarta Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, memberikan penegasan bahwa identitas AF dan WN telah secara resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran intensif terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam.

"Kami masih memburu dua orang DPO bernisial AF dan WN," kata AKBP Ari Galang Saputro dikutip dari Megapolitan, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AF dan WN memiliki peran krusial dalam mendatangkan bahan baku utama etomidate dari China ke Indonesia. Polisi saat ini fokus melacak keberadaan mereka guna memutus rantai pasokan bahan baku narkotika golongan dua tersebut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku," kata dia.

Selain pengejaran pelaku, kepolisian juga sedang mendalami taktik atau modus operandi yang digunakan agar bahan baku berbahaya ini bisa menembus pengawasan dan masuk ke wilayah Indonesia. Kasus ini menjadi atensi karena melibatkan jaringan lintas negara.

Tersangka utama berinisial CH yang merupakan pemilik industri rumahan vape etomidate ini mengakui bahwa bahan baku tersebut diselundupkan melalui jalur udara. Penyelidikan mendalam masih berlangsung untuk mengetahui bagaimana barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan bandara.

"Pengakuan dari tersangka, bahan yang dia pesan dari luar negeri dan masih kami dalami, untuk pemeriksaan selanjutnya bagaimana barang-barang itu bisa masuk," katanya.

Dikutip dari Megapolitan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahwa CH telah memproduksi 824 buah cartridge vape berisi etomidate yang siap untuk diedarkan. Total nilai dari produk narkotika rumahan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar," kata Ari Galang Saputro di Jakarta, Rabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah hotel dan unit apartemen di kawasan Ancol pada Sabtu (25/4/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 842 cartridge vape siap edar serta 48 alat pendukung produksi narkotika.

Selain barang bukti terkait etomidate, polisi juga menemukan enam bahan dasar pembuatan narkotika dan empat plastik klip berisi sabu seberat 4,57 gram. Pengungkapan kasus pabrik narkoba ini bermula dari laporan dugaan penyekapan anak di bawah umur yang dilakukan oleh CH.

Atas perbuatannya, tersangka CH kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf B UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 119 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi