Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial KZ terkait pengembangan jaringan judi online yang melibatkan tersangka ZF (24). Penangkapan ZF dilakukan di wilayah Jakarta Pusat atas dugaan mengelola tiga situs web terlarang sejak tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini dilansir dari Megapolitan pada Senin (20/4/2026). Pihak kepolisian meyakini bahwa tersangka ZF tidak bekerja sendirian dalam mengoperasikan platform tersebut dan saat ini tim penyidik sedang menelusuri peran pihak lain yang terlibat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memberikan penegasan mengenai adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap struktur organisasi di balik operasional situs tersebut.
ÔÇ£Kami menduga ada tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kami tangkap. Jadi masih kami coba untuk ungkap lagi karena kami meyakini bahwa yang bersangkutan tidak sendirian untuk mengelola situs ini," katanya saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (20/4/2026).
Identitas salah satu terduga pelaku yang masuk dalam daftar pengejaran telah dikantongi oleh penyidik. Aris mengonfirmasi keberadaan sosok yang saat ini sedang dicari oleh personel kepolisian.
"Ada DPO inisial KZ," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih mendalami bentuk koordinasi antara KZ dan ZF dalam aktivitas ilegal tersebut. Polisi belum merinci secara detail tugas spesifik yang diemban oleh KZ di dalam jaringan.
ÔÇ£Sementara dia (ZF) sendiri untuk mengelola. Tetapi kami meyakini ada tersangka lain lagi yang masih coba kami kembangkan,ÔÇØ ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, ZF bertugas sebagai operator yang mengontrol tiga situs melalui telepon genggam. Selain mengelola operasional teknis, ia juga berperan aktif dalam mempromosikan situs tersebut kepada calon pengguna melalui pengiriman pesan massal.
ÔÇ£Modus tersangka yaitu yang bersangkutan melakukan operasional atau sebagai operator untuk situs judi online. Jadi mengelola tiga situs judi online melalui handphone,ÔÇØ ucapnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan pengelolaan, tampilan antarmuka situs, serta catatan transaksi keuangan. ZF kini terancam hukuman berat berdasarkan regulasi yang berlaku.
ÔÇ£Ini bisa dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah, dan Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pidana denda paling banyak kategori 6,ÔÇØ tambahnya.