Polda Metro Jaya membongkar praktik penadahan ribuan sepeda motor diduga hasil kejahatan di sebuah gudang kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5). Ribuan kendaraan tersebut direncanakan untuk dikirim ke pasar internasional, khususnya ke benua Afrika.
Dilansir dari Detik Oto, pihak kepolisian menemukan sebanyak 1.494 unit sepeda motor di lokasi tersebut. Rinciannya terdiri dari 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi suku cadang untuk menyamarkan proses pengiriman.
"Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum mengungkap kasus besar, dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berdasarkan hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Senin (11/5).
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama masa operasionalnya, tercatat sebanyak 99 ribu unit motor ilegal telah diekspor ke negara Togo dan Kepulauan Tahiti.
"Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo," ujar Budi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka utama dibantu oleh 18 orang karyawan. Personel tersebut terbagi menjadi dua orang admin dan 16 tenaga operasional yang menangani teknis kendaraan.
"Kami terus akan mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya. Kami terus akan melakukan pendalaman terhadap jaringan ini karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif," jelas Iman.
Terkait asal-usul ribuan unit kendaraan tersebut, pihak kepolisian mendeteksi adanya keterlibatan pengepul dari pihak diler maupun perorangan. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pengalihan jaminan fidusia yang tidak sah.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara kepada wartawan, Senin (11/5).
Penyidik kini tengah mendalami apakah kendaraan tersebut diperoleh dari pemilik data asli yang mengajukan pembiayaan atau melalui pencurian data melalui akses ilegal. Penyelidikan juga diarahkan untuk memetakan seluruh jaringan kolaboratif yang mendukung proses ekspor ilegal ini.
"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.