Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Zenith di Semarang

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Zenith di Semarang
Foto: Ilustrasi Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Zenith di Semarang.

Polda Metro Jaya membongkar praktik laboratorium gelap produksi narkoba jenis Zenith dalam skala besar di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2026). Operasi ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran obat terlarang yang sebelumnya terdeteksi di wilayah Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang kurir berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan laporan Megapolitan, penyelidikan kemudian mengarah pada otak produksi yang mengoperasikan pabrik dari luar kota Jakarta.

"Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Setelah penangkapan P, tim kepolisian bergerak menuju Semarang Selatan untuk meringkus tersangka utama berinisial D di kediamannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Desa Wonolopo, Mijen, Semarang, yang telah dialihfungsikan menjadi fasilitas produksi.

"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak jadi jutaan butir obat terlarang," jelas Budi.

Selain tumpukan bahan kimia berbahaya, kepolisian mengamankan mesin cetak otomatis yang digunakan untuk memproduksi narkoba dalam kapasitas tinggi. Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa temuan ini secara tidak langsung menyelamatkan sekitar 4,3 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Polisi memastikan bahwa jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama, yang merupakan pilar masa depan bangsa," kata dia.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap delapan orang lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Anggota jaringan yang masih buron tersebut diduga kuat terlibat dalam rantai produksi dan distribusi obat terlarang lintas provinsi ini.

Artikel terkait

Rekomendasi