Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar fasilitas produksi ilegal atau clandestine lab yang memproduksi cairan vape berisi zat etomidate di sebuah apartemen kawasan Jakarta Timur pada Rabu, 22 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket kiriman miliknya, sebagaimana dilansir dari Detik Health. Respons cepat pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran paket tersebut di lapangan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil meringkus satu orang tersangka. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang diduga kuat berperan sebagai pengendali utama operasional laboratorium tersebut.
"Frendry Dona yang berperan sebagai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (22/4/2026).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), etomidate merupakan senyawa kelas anestesi yang biasanya digunakan melalui jalur intravena untuk prosedur medis. Zat ini memiliki efek sedatif, hipnotik, dan relaksasi yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat sehingga berpotensi menyebabkan kecanduan.
Penggunaan etomidate dalam cairan vape juga telah menjadi tren di negara tetangga seperti Singapura dan Taiwan. Di Indonesia, zat tersebut telah resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperingatkan bahwa etomidate yang dihirup melalui uap vape dapat berubah menjadi zat yang sangat berbahaya bagi tubuh. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi mual, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi, kehilangan kesadaran, hingga kejang otot.