Aparat Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik produksi narkotika jenis happy water dalam skala industri rumahan di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (8/5/2026). Empat tersangka berinisial MRA, AS, A, dan MR ditangkap dalam operasi yang dikembangkan ke empat lokasi berbeda tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di dua tower apartemen berbeda yang menjadi lokasi produksi, sebelum barang dipindahkan ke sebuah rumah untuk disimpan. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian mengamankan 1.156 kemasan happy water siap edar serta sabu seberat 100 gram sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan strategi distribusi tertentu guna meminimalisir risiko tertangkap tangan saat bertransaksi. Metode ini memastikan tidak ada pertemuan fisik secara langsung antara penjual dan konsumen di lokasi kejadian.
"Modus penjualannya biasanya mereka sistem tempel. Jika ada pembeli, mereka menempel, ditaruh di mana posisinya, dan langsung dijemput oleh pembeli tersebut," kata Galang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Galang menegaskan bahwa produk narkotika cair ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dengan harga yang telah ditentukan berdasarkan kategori tertentu. Berdasarkan pemeriksaan, komoditas ilegal tersebut dikemas menggunakan merek produk fesyen ternama untuk mengelabui petugas.
"Untuk market-nya memang untuk masyarakat luas. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," jelas Galang.
Produksi barang haram di lingkungan apartemen tersebut dilaporkan telah beroperasi selama dua bulan terakhir. Galang merinci bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil produksi dari keempat tersangka yang saat ini telah ditahan.
"Untuk totalnya 1.156 piece yang sudah dibuat oleh empat pelaku tersangka tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan hukum tersebut memuat ancaman sanksi berat bagi pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan satu dengan berat melebihi ambang batas tertentu.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Galang.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas pemindahan barang dilakukan segera setelah proses produksi di apartemen selesai guna menyamarkan jejak keberadaan industri rumahan tersebut. Barang-barang yang sudah jadi disimpan di sebuah rumah di Jakarta Utara sebelum akhirnya didistribusikan melalui sistem tempel.
"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiap edarkan," tuturnya.