Dua anggota Satuan Lalu Lintas Polres Badung kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan terkait dugaan pungutan liar terhadap sepasang turis asing di Pos Polisi Simpang Semer, Badung, pada Maret 2026. Aksi tersebut terekam kamera tersembunyi dan menjadi viral di media sosial setelah petugas diduga meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan dalih denda tilang.
Peristiwa ini bermula saat petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai wisatawan asing karena penumpang wanita tidak menggunakan helm serta adanya dugaan pelanggaran menerobos lampu merah. Dilansir dari Detik Travel, polisi sempat menagih denda sebelum akhirnya melepaskan turis tersebut tanpa sanksi setelah menyadari adanya kamera yang merekam percakapan mereka.
Dalam rekaman video yang beredar, turis pria sempat memberikan penjelasan kepada petugas mengenai alasan rekan wanitanya tidak memakai pelindung kepala saat berkendara di jalan raya.
"Dia tidak bisa pakai helm karena ukurannya terlalu besar, selalu jatuh," ujar turis pria tersebut memberikan alasan kepada petugas seperti dikutip dari video yang dilihat, Kamis (30/4).
Petugas kemudian merespons dengan meminta turis tersebut segera menyelesaikan administrasi pembayaran denda di lokasi dengan alasan mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bayar sekarang, selesai. Ya ini aturan di negara kami, bayar ke pemerintah," ucap polisi tersebut dalam bahasa Inggris yang terbata.
Setelah menyadari adanya kamera pada kacamata turis perempuan, petugas langsung mengubah keputusan dan membiarkan pasangan tersebut melanjutkan perjalanan tanpa membayar denda apa pun.
"Oke, oke, ini peringatan buat kamu ya," kata petugas tersebut.
Menanggapi kejadian yang mencoreng citra pariwisata tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perilaku dua anak buahnya, yakni Aiptu NA dan Aiptu IGNAA.
"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan peristiwa lalu yang viral. Di mana peristiwa tersebut telah menimbulkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung," kata Joseph di Mapolres Badung.
Joseph mengonfirmasi bahwa nominal denda yang disebutkan petugas sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, namun pihaknya tetap akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penindakan tersebut.
"Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, itu sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas. Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh petugas," imbuh mantan Kapolres Karangasem itu.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa petugas di lapangan seharusnya langsung memberikan surat tilang resmi alih-alih melakukan proses tawar-menawar yang memicu kecurigaan publik.
"Petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar itu di pos tersebut. Pada saat itu dijelaskan juga sesuai dengan potongan video, petugas kami sudah menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh pelanggar lalu lintas tersebut," imbuh Joseph.
Pimpinan Polres Badung memastikan bahwa proses pemeriksaan internal akan dilakukan secara transparan untuk menjaga integritas institusi kepolisian dalam melayani masyarakat.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut secara intensif untuk mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadian. Apabila didapatkan pelanggaran kami akan berikan tindakan tegas," kata Joseph di Polres Badung, Kamis.
Joseph menilai adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan pelanggaran lalu lintas tersebut karena petugas tampak memberikan kelonggaran tanpa alasan yang tepat secara administratif.
"Anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran karena selayaknya harusnya langsung diberikan tilang ya. Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas," tegas Joseph.
Kepolisian saat ini juga sedang mendalami identitas turis yang merupakan kreator konten tersebut untuk mengetahui motif di balik perekaman dan penyebaran video yang baru viral belakangan ini.
"Kemungkinan itu ada (dugaan sengaja mencari kesalahan petugas), tentunya kami akan mendalami terkait dengan apa yang dilakukan oleh warga negara tersebut. Untuk itu tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut apakah memang ada pelanggaran atau tidak," jelas Joseph.