Polisi Amankan Pengendara Pajero Sport Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit

Polisi Amankan Pengendara Pajero Sport Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit
Foto: Ilustrasi Polisi Amankan Pengendara Pajero Sport Pelaku Tabrak Lari di Duren Sawit.

Pihak kepolisian mengamankan seorang pengendara mobil Pajero Sport berinisial LPR (47) yang terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dilansir dari Detik Oto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sopir tersebut sudah dilakukan. Saat ini, pria yang bekerja di sektor swasta itu masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku terancam melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp75 juta.

AKBP Ojo Ruslani menyebutkan bahwa LPR telah mengakui tindakannya meninggalkan tempat kejadian perkara segera setelah menabrak korban. Pelaku memberikan pembelaan bahwa keputusannya untuk memacu kendaraan menjauhi lokasi dipicu oleh rasa takut terhadap tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar.

"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," ujar Ojo Ruslani.

Menanggapi fenomena tersebut, Instruktur sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memberikan pandangan mengenai aspek keselamatan pengendara. Ia menilai ada berbagai kemungkinan motif di balik keputusan seorang pengendara untuk meninggalkan lokasi kecelakaan, termasuk faktor keamanan diri.

"Lari (kabur) ini bermacam-macam konteksnya. Bisa karena dia mau lepas dari tanggung jawab, atau dia lari untuk menghindari dari amukan massa, kita nggak tahu. Mungkin bagi pelaku yang terlibat kecelakaan mereka memikirkan keselamatannya untuk menghindari amukan massa, tapi ingin tetap mempertanggungjawabkan akibatnya," kata Jusri Pulubuhu.

Pakar keselamatan berkendara tersebut menyarankan agar pengendara yang merasa terancam keselamatannya tetap mencari perlindungan di kantor polisi terdekat sebagai bentuk penyerahan diri. Langkah ini dinilai lebih baik daripada menghilang sepenuhnya dari tanggung jawab hukum.

"Nah saran saya, mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," kata Jusri Pulubuhu.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231 mewajibkan setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk segera menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban. Pengendara juga diwajibkan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat serta memberikan keterangan yang jujur terkait peristiwa yang terjadi.

Bagi masyarakat yang berada di lokasi kejadian, regulasi dalam Pasal 232 juga menginstruksikan kewajiban memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian. Warga dilarang melakukan aksi main hakim sendiri karena sudah ada aturan hukum yang mengaturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi