Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial G alias A (43) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan cairan rokok elektrik berbahaya di Jalan Pelita, Medan Perjuangan, Kamis (14/5).
Operasi penyamaran yang dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 gram sabu beserta empat unit vape pod yang diduga mengandung zat kimia anestesi jenis Etomidate. Dilansir dari Media Indonesia, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ops Antik Toba 2026.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan taktik pembelian terselubung untuk memancing tersangka keluar.
"Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tersangka datang membawa barang pesanan petugas dan langsung kami amankan," ujarnya, Jumat (15/5).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka G mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang wanita berinisial Aling, sementara produk vape pod merek Batman diperoleh dari seorang pria bernama Doddy. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pemasok yang identitasnya telah diketahui.
Terkait temuan zat Etomidate, pihak laboratorium forensik masih melakukan pengujian mendalam untuk memastikan kadar bahaya dalam cairan vape tersebut. Etomidate sendiri merupakan obat bius yang memiliki efek sedatif kuat sehingga sangat berisiko fatal jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Kepolisian kini memperketat pengawasan terhadap tren penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika di Sumatera Utara. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.