Polda Sumut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

Polda Sumut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu
Foto: Ilustrasi Polda Sumut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu.

Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (18/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.

Operasi bersama ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Petugas menyita barang bukti berupa 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang berisi metamfetamina setelah melalui pengujian alat Rigaku. Selain itu, satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver dan seorang tersangka berinisial TH alias Wak NO (54) turut diamankan.

Kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan melakukan patroli laut menggunakan kapal BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada tanggal 17 Mei 2026. Kemudian, pada tanggal 18 mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat.

Syarif menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memberantas jaringan peredaran narkotika lintas negara yang semakin kompleks melalui jalur laut.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.

Melalui penggagalan penyelundupan ini, aparat mengklaim telah menyelamatkan 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dengan asumsi konsumsi 0,2 gram per orang. Penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp239,844 miliar.

Saat ini, tersangka TH beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Artikel terkait

Rekomendasi