Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kerusakan Lingkungan

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kerusakan Lingkungan
Foto: Ilustrasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kerusakan Lingkungan.

Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan kasus kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Senin (18/5).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah aktivitas budidaya kelapa sawit oleh pihak perusahaan diduga kuat mengakibatkan kelalaian yang melampaui kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Kasus ini menjadi atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang menekankan penanganan secara profesional dengan metode ilmiah. Potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar.

"Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam," jelas Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Penyidikan perkara lingkungan ini berjalan berdasarkan laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia yang masuk ke pihak kepolisian pada 2 Desember 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan memaparkan bahwa korporasi diduga mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 29 ribu hektare yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.

Berdasarkan proses penyidikan selama empat bulan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi serta delapan ahli dari bidang pemetaan, kehutanan, lingkungan, hingga hukum pidana untuk mengumpulkan alat bukti.

Tim penyidik menemukan fakta lapangan bahwa tanaman sawit milik perusahaan ditanam hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal regulasi menetapkan batas minimal jarak adalah 50 meter.

Aktivitas perkebunan di Desa Air Hitam, Kecamatan Tebuih tersebut memicu dampak kerusakan lingkungan yang nyata berupa tanah longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi, hingga kepunahan vegetasi alami.

"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Pihak kepolisian juga mengamankan sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan sebagai barang bukti, termasuk dokumen AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, dan 17 hasil uji laboratorium tanah.

Langkah penegakan hukum pidana lingkungan hidup ini sengaja diarahkan kepada korporasi sebagai subjek hukum demi memberikan efek jera dan menjaga kelestarian alam di Riau.

PT Musim Mas kini dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang mengancam korporasi tersebut berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda material maksimal senilai Rp10 denda miliar.

"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau," pungkas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dipastikan terus berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi