Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan
Foto: Ilustrasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (22/5).

Langkah tegas kepolisian terhadap aktivitas ilegal di anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui tersebut mendapat apresiasi dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

"Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakkan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh," kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo, Jumat (22/5).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kawasan hutan dan sempadan sungai di Estate IV Divisi F PT Musim Mas telah dibuka serta ditanami sawit sejak periode 1997 hingga 1998, lalu mulai berproduksi pada 2002. Perusahaan diduga meraup keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari lahan yang sejatinya memiliki fungsi perlindungan ekologis tersebut.

Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 juga menemukan indikasi bahwa PT Musim Mas menjadi penadah CPO ilegal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui fasilitas ICOF/IBP Lubuk Gaung.

"Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatra," kata Okto.

Data Jikalahari menunjukkan penurunan fungsi ekologis di Riau diperparah oleh 149 perusahaan yang membebani daerah aliran sungai (DAS) dengan izin perkebunan dan hutan tanaman industri. Tercatat ada 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak.

"Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama," pungkas Okto.

Artikel terkait

Rekomendasi