Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pemuda berinisial D (24) yang diduga menjadi pelaku kejahatan siber pembuatan website phishing di rumahnya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (27/4/2026).
Aksi pelaku tiruan situs resmi ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian bagi para nasabah perbankan hingga mencapai miliaran rupiah, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Tersangka menduplikasi halaman resmi sejumlah institusi keuangan besar di Indonesia untuk mencuri data sensitif milik para korban yang mengakses tautan palsu tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh pelaku berfokus pada metode penipuan digital.
"Tersangka merupakan pelaku pembuat web dari bank-bank yang ada di Indonesia. Web ini digunakan untuk modus penipuan phishing," kata Komang, Selasa (26/5/2026).
Halaman buatan tersebut kemudian diperjualbelikan oleh tersangka kepada pihak lain seharga Rp 400 ribu per situs demi melancarkan aksi pencurian data eksternal.
Menurut keterangan kepolisian, replika digital yang diproduksi meliputi hampir seluruh bank besar di Indonesia seperti BCA, BRI, BNI, serta beberapa bank swasta terkemuka lainnya.
"Korban yang melapor ke kita ada dua orang dengan kerugian masing-masing Rp 250 juta dan Rp 750 juta. Ada juga di bank CIMB yang dalam tiga hari menderita kerugian Rp 4,8 miliars," ungkap Komang.
Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pemalsuan digital tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).