Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK

Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK.

Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan atas laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (16/4/2026). Laporan ini dipicu oleh pernyataan pihak KPK mengenai keterlibatan Faizal dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan konfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti aduan Aktivis 98 tersebut. Penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyiapan administrasi penyelidikan oleh tim terkait.

ÔÇ£Sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyelidikan),ÔÇØ ungkap Budi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, laporan ini berawal dari keberatan Faizal atas keterangan pers yang disampaikan Juru Bicara KPK di hadapan media massa. Faizal merasa pernyataan tersebut menyudutkan posisinya seolah-olah ia menerima gratifikasi atau fasilitas terkait perkara korupsi yang sedang ditangani komisi antirasuah.

ÔÇ£Dia di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas,ÔÇØ jelas Budi.

Kepolisian berencana melakukan pemanggilan terhadap Faizal Assegaf dalam waktu dekat guna melengkapi berkas perkara. Agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk penyerahan barang bukti tambahan serta pengajuan daftar saksi dari pihak pelapor.

ÔÇ£Kami mohon waktu dan ruang untuk teman-teman penyidik dan penyelidik ini bekerja dulu,ÔÇØ kata dia.

Kasus ini secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak Selasa, 14 April 2026. Budi Prasetyo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik di hadapan publik.

Sebelumnya, Faizal Assegaf telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi DJBC pada Selasa (7/4/2026). Ia diperiksa bersama dua pegawai DJBC, Muhammad Mahzun dan Rahmat, terkait mantan pejabat Rizal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu menyatakan bahwa pendalaman dilakukan untuk mengetahui alasan di balik pemberian fasilitas dari tersangka kepada para saksi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK.

ÔÇ£Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,ÔÇØ kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Artikel terkait

Rekomendasi