Polda Metro Jaya berencana menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelimpahan berkas perkara dugaan ijazah palsu yang mencatut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap lima tersangka yang tersisa kini telah memasuki tahap akhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan informasi menyeluruh mengenai status kelengkapan dokumen perkara tersebut. Penegasan ini muncul di tengah penantian pihak tersangka mengenai kepastian hukum kasus yang telah bergulir sejak tahun lalu.
ÔÇ£Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses ending-nya proses itu kami akan update kembali,ÔÇØ kata Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi berada di klaster pertama, sedangkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster kedua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin sebelumnya memberikan keterangan terkait pengurangan jumlah tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif. Status tersangka salah satu pihak dari klaster kedua telah resmi digugurkan dalam konferensi pers yang digelar 17 April 2026.
ÔÇ£Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya sampai dengan persidangan di pengadilan,ÔÇØ kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Meskipun kepolisian menyatakan berkas hampir rampung, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa mereka masih melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen yang diterima. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, memberikan keterangannya pada Kamis (7/5/2026).
ÔÇ£(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami,ÔÇØ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2025 atas tuduhan berbagai pelanggaran hukum. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memaparkan rincian pasal yang disangkakan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
ÔÇ£Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,ÔÇØ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka secara umum dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Klaster pertama mendapat tambahan dakwaan Pasal 160 KUHP, sementara klaster kedua fokus pada manipulasi dokumen elektronik sesuai Pasal 32 dan 35 UU ITE.