Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pendalaman materi penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam kasus hukum yang menjerat dokter Richard Lee pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan kesempurnaan konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali.
Proses pemenuhan materiil dan formil tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) setelah Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan berkas pada April lalu. Kepolisian kini fokus mengumpulkan fakta tambahan untuk melengkapi kekurangan yang ada, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
"Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi. Makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," kata Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk menjaga keutuhan alur perkara. Penambahan keterangan ini diharapkan mampu menyinkronkan seluruh temuan fakta di lapangan agar memenuhi unsur kecukupan dua alat bukti yang sah.
"Ada beberapa keterangan tambahan, fakta-fakta dari saksi, juga ada petunjuk untuk melengkapi beberapa hal temuan fakta. Sehingga nanti hubungannya akan sinkron, kecukupan dua alat bukti, kemudian runtutan perkara, ini akan sinkron," tutur Kompol Andaru Rahutomo.
Upaya sinkronisasi ini dilakukan secara mendalam untuk mencegah munculnya celah hukum dalam persidangan. Fokus utama penyidikan diarahkan pada pemenuhan delik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta standar kesehatan pada produk kecantikan yang dipasarkan tersangka.
"Cerita di dalam berkas perkara nanti bisa koheren, jadi satu kesatuan untuk memenuhi rumusan delik yang disangkakan kepada tersangka DRL ya," ujar Kompol Andaru Rahutomo.
Perbaikan berkas perkara tersebut telah dikirimkan kembali oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Banten sejak 23 April 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu tinjauan jaksa agar perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21 untuk tahap penyerahan tersangka.
Hingga saat ini, Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya yang telah diperpanjang sampai 3 Juni 2026. Kasus ini bermula dari laporan terkait masalah sterilitas dan ketidaksesuaian komposisi pada produk kecantikan milik tersangka.