Penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan kepolisian terhadap pengamat politik Ubedilah Badrun terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Senin (13/4/2026). Laporan ini dipicu oleh pernyataan akademisi tersebut dalam sebuah tayangan podcast yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aduan hukum ini diajukan oleh Rangga Kurnia Septian selaku Koordinator Pemuda Garda Nusantara. Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilansir dari laporan Megapolitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan terhadap pria yang juga berprofesi sebagai dosen tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa obyek laporan berkaitan dengan muatan pernyataan di platform media sosial.
ÔÇ£Iya benar. Terlapor langsung atas nama dosen berinisial UB,ÔÇØ kata Budi kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Ubedilah Badrun yang dikonfirmasi secara terpisah memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang menyeret namanya. Ia menyampaikan rasa heran atas adanya pelaporan tersebut di tengah kondisi demokrasi nasional saat ini.
ÔÇ£Soal laporan itu sebenarnya saya dengarnya aneh, kok bisa ada laporan semacam itu ditengah memburuknya demokrasi Indonesia, ditengah citra buruk Indonesia dimata internasional,ÔÇØ ungkap Ubed dihubungi terpisah, Jumat.
Akademisi tersebut menegaskan kekhawatirannya mengenai dampak dari tindakan pelaporan terhadap kritik publik. Ubedilah menilai upaya hukum ini sebagai langkah pembungkaman terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang terbuka.