Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya meringkus dua dari tiga pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Italia berinisial CL di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026) malam.
Aksi kriminalitas yang menimpa turis asing tersebut sebelumnya sempat terekam kamera dasbor pengendara mobil hingga menjadi viral di media sosial setelah insiden terjadi pada Kamis (14/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keramaian di lokasi padat seperti Bundaran HI sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena adanya kelengahan dari masyarakat.
"Kita melihat kejahatan itu bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Tidak melihat suatu wilayah itu justru dengan kepadatan masyarakat, muncul keabaian. Keabaian dari masyarakat itu sendiri untuk terhadap jiwa raga, harta bendanya," tutur Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Budi Hermanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menggunakan telepon seluler di tepi jalan.
"Dia (pelaku kejahatan) mengambil pada saat orang lengah, rata-rata menggunakan handphone di jalanan yang abai. Dia tidak berpikir bahwa kondisi itu bisa dia menjadi korban. Jadi, kejahatan dalam konsep suatu kejahatan tidak melihat ruang dan waktu, begitu juga dengan tempat," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penangkapan kedua jambret tersebut merupakan bagian dari operasi penyergapan yang menjaring total delapan tersangka di tiga wilayah berbeda, yaitu Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara setelah pengejaran selama empat hari.
"Di antara delapan pelaku yang kami lakukan penangkapan malam hari ini, dua di antaranya adalah pelaku yang melakukan perampasan handphone milik WNA Italia di Bundaran HI," jelas Iman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok kriminal ini mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 120 kali dengan sasaran termasuk warga negara asing dari Malaysia, Jerman, dan Tiongkok.
"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," ucap Iman.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki beberapa tersangka karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat disergap.
"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan peralamatan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Iman.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil demi keselamatan masyarakat namun tetap menghormati hak asasi manusia.
"Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," ucap Iman.
Polisi kini masih memburu lima tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang, termasuk satu anggota komplotan kasus Bundaran HI yang terindikasi membawa senjata api.
"Diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api," ungkap Iman.
Para tersangka yang telah ditangkap kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pemerasan, Pengeroyokan, serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.