Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial IH (54) yang menjambret telepon seluler milik seorang bocah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (20/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah aksi kejahatan jalanan tersebut sempat viral di jagat media sosial.
Pihak kepolisian menciduk IH dalam sebuah operasi terpisah yang juga menjaring lima tersangka kasus pencurian lainnya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami telah menangkap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Sebagaimana kita ketahui salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korbannya anak kecil sedang memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku," kata Iman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026) malam.
Sebelum penangkapan dilakukan, rekaman video insiden pembegalan gawai tersebut menyebar luas usai diunggah oleh akun lokal @ciputat24jam pada Jumat (15/5/2026). Rekaman memperlihatkan seorang pengendara dengan atribut ojek daring yang mendekati motor korban.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengalihkan perhatian anak berbaju merah yang tengah mengarahkan kamera ponselnya ke arah sebuah bus. Begitu korban lengah akibat terkecoh oleh tunjukan tangan pelaku, ponsel tersebut langsung dirampas dari genggamannya.
Saat ini, seluruh komplotan pelaku telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keenam tersangka menggunakan pasal berlapis terkait pencurian, pencurian di tempat tertutup, pencurian dengan kekerasan, serta penggunaan senjata api dalam KUHP.
Atas perbuatan pidana yang dilakukan, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.