Polda Metro Jaya membekuk 16 orang pelaku pencurian di wilayah Jakarta dalam kurun waktu tiga hari hingga Rabu (20/5/2026). Penangkapan belasan tersangka tersebut berhasil dilakukan setelah aksi kejahatan mereka teridentifikasi melalui rekaman video yang viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa identifikasi para pelaku sangat terbantu oleh laporan digital dari masyarakat.
"Hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian kemarin kami tangkap dua orang tersangka. Dan hari ini, kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial," ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Penyelidikan awal kepolisian mengungkapkan bahwa desakan ekonomi menjadi motif utama sebagian pelaku dalam menjalankan aksi kriminal tersebut. Sementara itu, beberapa tersangka lainnya nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pihak kepolisian juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pemantauan statis melalui integrasi sistem kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melacak pergerakan para target.
"Dengan adanya CCTV, kami cukup terbantu untuk menganalisis kejadian, kemudian menganalisis para tersangka atau para pelaku," kata Iman.
Penyidik kepolisian saat ini berfokus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendeteksi adanya keterkaitan jaringan antarpelaku meskipun mereka beroperasi di lokasi kejadian perkara yang berbeda-beda.
Langkah penelusuran rekam jejak komunikasi dilakukan dengan menyita telepon genggam para tersangka untuk kemudian diperiksa secara intensif melalui laboratorium digital forensik.
"Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya. Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka," tutur Iman.
Selain menangkap para tersangka, personel kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban saat beraksi maupun saat proses penangkapan. Penyidik masih menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tersebut.
Atas perbuatan mereka, ke-16 pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 478 tentang pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.