Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Rismon Sianipar terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat (17/4/2026). Keputusan ini diambil kepolisian setelah adanya proses mediasi dan permintaan maaf langsung dari pihak tersangka kepada Joko Widodo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan menyusul pertemuan antara Rismon dan Joko Widodo di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah. Peneliti forensik digital tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya saat menghadap langsung untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
"Rismon Sianipar meminta maaf langsung kepada Jokowi," kata Kombes Pol Iman Imanudin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kepolisian juga berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak terlapor dengan para pelapor lainnya di Mapolda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Polda Metro Jaya juga mempertemukan tiga pelapor lainnya dengan Rismon. Rismon menyampaikan permintaan maaf karena telah menuduh ijazah Jokowi palsu," kata Kombes Pol Iman Imanudin.
Sebelum pengumuman resmi dari pihak kepolisian ini keluar, pihak kuasa hukum tersangka telah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen administratif terkait penghentian perkara telah selesai diproses. Pertemuan fisik di Solo pada 12 Maret 2026 menjadi titik balik penyelesaian kasus yang sempat menarik perhatian publik tersebut.
ÔÇ£Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya,ÔÇØ kata Jahmada Girsang, Kuasa Hukum Rismon Sianipar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Joko Widodo terkait dugaan pelanggaran hukum di ruang digital. Sebelumnya, pada November 2025, pihak kepolisian sempat menetapkan total delapan orang tersangka dalam perkara yang mencakup tuduhan fitnah hingga manipulasi data elektronik ini.
ÔÇ£Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,ÔÇØ kata Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers pada tahun sebelumnya.
Para tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster yang berbeda berdasarkan pasal yang disangkakan oleh penyidik. Klaster pertama menghadapi tuduhan terkait penghasutan, sementara klaster kedua, yang di dalamnya termasuk Rismon Sianipar dan Roy Suryo, fokus pada dugaan manipulasi dokumen elektronik sesuai Undang-Undang ITE.
ÔÇ£Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,ÔÇØ kata Irjen Asep Edi Suheri.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap klaster kedua didasarkan pada temuan penyidikan mengenai penghapusan atau penyembunyian informasi elektronik. Namun, dengan terbitnya SP3 untuk Rismon Sianipar, status hukum yang bersangkutan dalam perkara ini dinyatakan berakhir.