Penyidik Subdit 1 Dit Ressiber Polda Metro Jaya memeriksa dua influencer kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 13.00 WIB di Jakarta, akibat dugaan penipuan investasi aset komunitas Akademi Crypto.
Pemeriksaan terhadap kedua pesohor digital tersebut dilakukan setelah sejumlah anggota komunitas melaporkan kerugian besar sejak Januari 2026, seperti yang dilansir dari Investortrust.
Proses hukum ini berjalan setelah adanya desakan dari para korban yang mendatangi markas kepolisian karena penanganan perkara sempat dinilai mandek selama empat bulan tanpa perkembangan signifikan.
ÔÇ£Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,ÔÇØ jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Pihak kepolisian saat ini masih merahasiakan detail hasil pemeriksaan demi kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, perwakilan hukum para korban meminta kepolisian memperluas ruang lingkup penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang untuk mengamankan aset yang hilang.
ÔÇ£Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban,ÔÇØ kata Kuasa Hukum Korban, Jajang.
Laporan dari pihak korban sendiri mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Kasus dugaan penipuan ini sempat viral di media sosial melalui akun @cryptoholic.idn, yang juga mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap para korban sebelum mereka berani melapor ke polisi.