Masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke kantor polisi terdekat. Imbauan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna membantu warga mendapatkan kembali properti mereka.
Langkah proaktif ini diambil setelah jajaran kepolisian berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian motor di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sebagaimana dikutip dari Otomotif. Salah satu pencapaian besar adalah pengungkapan gudang penampungan ilegal.
Gudang yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut menyimpan ribuan motor hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, kendaraan-kendaraan tersebut rencananya akan dikirim dan dijual ke pasar luar negeri.
Selain pengungkapan di Jakarta, Polresta Bandung juga berhasil meringkus sindikat pencurian lintas provinsi yang membekali diri dengan senjata. Dalam operasi dua pekan pertama Februari 2026, polisi mengamankan 29 tersangka, termasuk komplotan asal Lampung.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil disita tidak dipusatkan di satu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan demi efisiensi proses identifikasi oleh masyarakat pemilik kendaraan.
Kendaraan hasil sitaan tersebut disimpan di masing-masing polres sesuai dengan wilayah hukum tempat kasus tersebut diungkap atau ditangani oleh petugas.
"Pengecekan langsung ke polres atau polsek yang melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Ojo.
Kebijakan penyimpanan berbasis wilayah ini bertujuan untuk memudahkan pemilik sah yang tinggal di sekitar lokasi kejadian perkara dalam mengenali kendaraan mereka. Warga yang merasa kehilangan motor dapat mendatangi polres terdekat untuk melakukan verifikasi data kepemilikan.