Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Andrie Yunus.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hingga kini masih berjalan aktif di kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan oleh perwakilan Biro Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," kata salah satu perwakilan tim hukum dalam sidang, Kamis.

Pihak kepolisian memaparkan rangkaian tindakan penanganan perkara yang meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium kriminalistik, hingga pengiriman berkas administrasi penyidikan. Tim hukum kepolisian juga memastikan bahwa penyidik sama sekali belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini.

Mengenai langkah penyerahan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer TNI, kepolisian menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk koordinasi antarinstitusi. Langkah ini diambil guna mendukung jalannya proses hukum terhadap oknum personel militer yang diduga terlibat.

"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon," lanjut tim hukum.

Melalui jawaban tertulis, Biro Hukum Polda Metro Jaya mengajukan petitum resmi kepada Hakim Tunggal Suparna selaku pemutus perkara praperadilan ini. Otoritas hukum kepolisian mendesak pengadilan agar menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak korban.

"Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum," kata tim hukum dalam petitum.

Kepolisian juga meminta hakim memberikan kepastian bahwa tidak ada manipulasi atau penutupan perkara di luar prosedur resmi. Mereka membantah tudingan tentang pengalihan kasus secara tidak sah.

"Menyatakan bahwa tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon," lanjut dia.

Langkah hukum praperadilan ini ditempuh oleh korban karena mengendus adanya kejanggalan berupa kelambatan penanganan perkara. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban menilai minimnya transparansi mengindikasikan penghentian kasus.

"Yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama? Itu yang membuat kami menilai bahwa proses penanganan perkara di kepolisian itu lama. Itu bisa kami duga sebagai proses penghentian yang dilakukan secara diam-diam. Jadi itu yang tidak disentuh dalam jawabannya penyidik Polda Metro Jaya," kata Afif usai persidangan.

Gugatan dilayangkan setelah pihak korban menemukan adanya dualisme pernyataan resmi dari internal kepolisian mengenai status perkara. Fakta tersebut memicu kecurigaan bahwa penyidikan telah dihentikan tanpa pemberitahuan resmi.

"Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ÔÇÿPermasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,ÔÇÖ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain," tutur kuasa hukum, Iqbal Muharam Nurfahmi dalam persidangan, Rabu (30/5/2026).

Pernyataan lisan tersebut dinilai bertolak belakang dengan dokumen administrasi yang diterima oleh pihak korban beberapa pekan setelahnya. Kuasa hukum menilai inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan klien mereka.

"Bahwa perbedaan mendasar antara pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti bukanlah persoalan istilah semata melainkan menyangkut status hukum penanganan perkara, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum bagi Pemohon sebagai korban," tegas Iqbal.

Melalui petitum gugatannya, perwakilan hukum korban menuntut kepolisian segera menyelesaikan pemberkasan perkara agar kasus bisa disidangkan di peradilan umum. Mereka menetapkan tenggat waktu yang tegas bagi penyidik.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap kuasa hukum, Yosua Oktavian dalam petitum.

Peristiwa kriminal ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ketika korban mengendarai sepeda motor dan dihadang oleh dua pelaku tak dikenal. Siraman zat kimia berbahaya tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius di area wajah, dada, kedua tangan, serta organ penglihatan.

Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua eksekutor lapangan berinisial BHC dan MAK yang pergerakannya terekam kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian. Di sisi lain, institusi militer juga bergerak setelah mendeteksi keterlibatan empat prajurit TNI dalam penyerangan tersebut.

Empat personel militer berinisial ES, BHW, NDP, dan SL kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 atas dugaan penganiayaan berat berencana. Seiring mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo akibat sorotan publik terhadap skandal ini, berkas perkara keempat prajurit kini tengah disidangkan melalui mekanisme Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi