Polda Metro Jaya membongkar praktik penadahan dan ekspor sepeda motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.494 unit kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan pengalihan jaminan fidusia hingga pemalsuan data pribadi.
Dari total ribuan kendaraan yang disita, sebanyak 957 unit ditemukan dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya telah terurai menjadi komponen onderdil. Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp177 miliar dari sektor pajak kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa ribuan motor tersebut rencananya akan diekspor ke negara Tahiti dan Togo. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan data pribadi warga secara ilegal untuk pengajuan kredit motor namun tidak melakukan pembayaran cicilan.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman Imanuddin.
Iman juga menekankan dampak negatif bagi masyarakat yang identitasnya disalahgunakan oleh para pelaku untuk aplikasi pembiayaan kendaraan tersebut.
"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking," ujar Iman Imanuddin.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, jaringan ini disinyalir telah mengekspor sekitar 99 ribu unit sepeda motor ke luar negeri selama empat tahun beroperasi.
"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman Imanuddin.
Penyidik telah menetapkan Direktur PT Indobike Dua Enam berinisial WS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Tersangka diduga berperan sebagai penampung kendaraan dari para pengepul sekaligus mengelola proses pengiriman ke luar negeri.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara.
Noor menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pengepul yang menyuplai kendaraan tersebut kepada WS.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucap Noor Maghantara.
Saat ini kepolisian tengah menelusuri sumber data pribadi yang digunakan para pelaku untuk mengajukan kredit kendaraan fiktif tersebut.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," sambung Noor Maghantara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).