Ditressiber Polda Jatim mengungkap sindikat penerbitan puluhan ribu kartu SIM ilegal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) curian dari marketplace pada 12 Mei 2026. Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan.
Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 25.400 kartu SIM siap edar, 33 modem pool, serta 11 laptop. Seluruh peralatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memproduksi kode OTP berbasis identitas milik orang lain.
Penyidikan mengungkap bahwa data NIK yang bocor dari marketplace dikonversi oleh sindikat menjadi kartu SIM dan kode OTP. Kode verifikasi digital tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pembeli di pasar gelap lintas wilayah, seperti dilansir dari Nasional.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, regulasi yang lebih relevan yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum dapat diterapkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform pengendali data karena Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang diamanatkan Pasal 58 belum dibentuk oleh pemerintah.
Catatan ELSAM menunjukkan bahwa sejak UU PDP berlaku pada Oktober 2022 hingga akhir 2023, sedikitnya 668 juta data pribadi warga telah bocor dari enam pengendali data besar. Data yang bocor tersebut mencakup NIK, nomor kartu keluarga, hingga data biometrik masyarakat.