Polda Jateng Bongkar Koperasi Ilegal Beromzet Rp 4,6 Triliun

Polda Jateng Bongkar Koperasi Ilegal Beromzet Rp 4,6 Triliun
Foto: Ilustrasi Polda Jateng Bongkar Koperasi Ilegal Beromzet Rp 4,6 Triliun.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara pada Kamis (21/5/2026).

Dua orang pengelola berinisial NNP selaku Ketua Koperasi periode 2018ÔÇô2025 dan D sebagai Kepala Cabang Salatiga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Praktik ilegal ini diperkirakan telah menjaring sekitar 41 ribu korban di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun, seperti dilansir dari Investor Daily.

Berdasarkan hasil penyidikan, wilayah Jawa Tengah memiliki 17 kantor cabang dengan tiga cabang terbesar berada di Salatiga sebanyak 11.999 nasabah, Solo Raya dengan 2.435 nasabah, dan Boyolali yang mencatat 1.200 nasabah.

Jaringan operasional lembaga ini terdeteksi meluas hingga ke sejumlah provinsi lain meliputi Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, sampai Nusa Tenggara Timur.

"Tersangka diketahui menjalankan skema Ponzi dengan kedok koperasi untuk menjaring dana dari masyarakat" ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.

Aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan modus iming-iming keuntungan tinggi yang tidak rasional tersebut tercatat sudah berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025.

ÔÇ£Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,ÔÇØ jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, hingga barcode QRIS dari hasil pelacakan 160 ribu kali transaksi keuangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian kini menggandeng PPATK dan Satgas PASTI untuk melacak seluruh aliran dana serta aset yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan tersebut.

ÔÇ£Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,ÔÇØ pungkas Kombes Pol Djoko Julianto.

Artikel terkait

Rekomendasi