Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, pada Selasa (19/5/2026).
Empat orang pelaku berinisial YRN, AY, AN, dan OSP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, seperti dilansir dari Media Indonesia. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan penipuan yang terjadi di wilayah Banjar dan Cicendo, Kota Bandung.
Para tersangka melancarkan aksi dengan modus menjanjikan korban bisa membuka portal koordinat dapur makan bergizi gratis secara instan. Untuk melancarkan tipu muslihat ini, korban diminta menyetor uang berkisar antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik koordinat.
Para pelaku juga membuat kartu identitas palsu demi meyakinkan korban seolah-olah lokasi yang diajukan telah disetujui oleh otoritas pusat. Akibat tindakan manipulatif tersebut, akumulasi kerugian para korban dilaporkan mencapai hampir Rp2 miliar.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak para pelaku yang memanfaatkan program nasional ini demi keuntungan pribadi.
"Mudah-mudahan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yang statusnya masih daftar pencarian orang (DPO) segera dapat tertangkap untuk proses selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya Selasa (19/5).
Sony Sonjaya menjelaskan bahwa sistem pengajuan lokasi dapur pemenuhan gizi sejatinya dilakukan secara transparan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Prosedur tersebut mencakup pendaftaran online, pemeriksaan daring, hingga verifikasi lapangan berlapis.
"Tahap kedua, survei lapangan dengan dicek lagi kelengkapannya. Terakhir, sebelum penentuan kelayakan, dilakukan survei lapangan lagi. Jadi, sebenarnya tak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik (dapur MBG)," bebernya.
Sony Sonjaya menambahkan bahwa kasus pencatutan nama pejabat BGN ini tidak hanya menimpa dirinya saja, melainkan juga terjadi di beberapa wilayah hukum kepolisian daerah lain di Indonesia.
"Kasus penipuan dengan mencatut nama saya ini, yang saya tahu ada yang ditangani di Polresta Barelang dengan tahap proses penyidikan terkait enam titik usulan yang diperjualbelikan oleh yayasan. Lalu, ada di Polres Lombok Timur satu kasus yang sedang ditangani. Jadi, sebenarnya bukan hanya saya, tapi para pejabat BGN lain namanya dicatut. Memang ini modus yang paling laku digunakan para pelaku tindak pidana," ungkapanya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Badan Gizi Nasional meminta masyarakat untuk tidak memercayai calo dan mengarahkan pengajuan resmi melalui koordinasi bersama pemerintah daerah setempat.
"Karena, saat ini sisa-sisa titik lokasi yang masih kurang akan kami verifikasi berdasarkan surat usulan pemkab/pemkot, utamanya titik-titik di lokasi daerah terpencil," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, memaparkan secara rinci salah satu kejadian di Kota Banjar yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Pelapor bertemu dengan tersangka YRN yang mengaku bisa membuka titik koordinat karena memiliki relasi jalur khusus di BGN.
"Tapi, syaratnya harus membayar atau membeli titik SPPG senilai Rp100 juta. Persyaratan yang ditentukan oleh pelaku disanggupi pelapor dan pelapor memperoleh ID SPPG. Pembayaran dua titik SPPG senilai Rp200 juta dengan cara pembayaran melalui transfer yang diberikan pelaku YRN," paparnya.
Kombes Ade Sapari melanjutkan bahwa tersangka YRN kemudian melakukan hal yang sama kepada belasan korban lainnya dengan mematok harga variatif tergantung tingkat kepadatan slot lokasi yang diminati.
"Kemudian, pada 28 Desember 2025, pelapor dan para korban tak bisa mengakses titik SPPG sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor Yon Ramdan dan akibat kejadian ini para korban merugi totalnya hampir Rp2 miliar. Si pelaku ini tahu jika pembukaan titik SPPG adalah kewenangan dari BGN dan untuk pembukaan titik SPPG tak dipungut biaya," sambungnya.