Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, untuk kepentingan proses penyelidikan.
Langkah hukum tersebut diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Pihak kepolisian saat ini tengah berfokus melakukan pendalaman kronologi secara menyeluruh serta menjadwalkan gelar perkara guna menentukan kelayakan peningkatan status penanganan perkara.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi di lapangan.
"Saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," terang Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY.
Proses hukum ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk meninjau kecukupan alat bukti sebelum menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY.
Pihak kepolisian memastikan penuntasan perkara pembubaran ibadah di GMS Sewon ini berjalan secara profesional dan transparan, sembari memastikan situasi di lokasi kejadian tetap kondusif.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial," tukas Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY.