Polda Banten Tangkap Delapan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Polda Banten Tangkap Delapan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Foto: Ilustrasi Polda Banten Tangkap Delapan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kota Cilegon pada Selasa (5/5). Operasi penindakan ini dilakukan guna menghentikan distribusi energi subsidi yang tidak tepat sasaran.

Dilansir dari Suara, para pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Selain itu, aparat menemukan indikasi penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite dengan menggunakan peralatan modifikasi khusus yang dinilai membahayakan keamanan publik.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten serta Polresta Serang Kota. Barang bukti berupa tabung gas dan alat pemindah logam telah diamankan oleh kepolisian bersama pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Banten, Irjen Pol. Hengki, memberikan penegasan terkait komitmen instansinya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara di wilayah hukum Banten tersebut.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hengki.

Dukungan atas langkah hukum ini disampaikan oleh Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijaya. Ia menyatakan bahwa Pertamina siap bekerja sama penuh dengan kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kecurangan distribusi energi.

"Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi," ujar Agung.

Apresiasi senada juga datang dari Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria. Ia menilai tindakan cepat kepolisian sangat krusial dalam menjaga hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi energi.

"Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," ujar Satria.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pertamina mengimbau warga agar tetap membeli kebutuhan energi di penyalur resmi dan segera melaporkan temuan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Artikel terkait

Rekomendasi