Para pedagang emas di Bali diwajibkan meminta identitas resmi penjual dalam transaksi sehari-hari guna mengantisipasi peredaran emas hasil kejahatan. Langkah pencegahan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar pada Rabu (27/5).
Himbauan tersebut menyusul catatan kepolisian mengenai adanya empat kasus pencurian emas di wilayah Bali sepanjang tahun 2026. Dilansir dari Media Indonesia, kasus yang paling menonjol terjadi di Kabupaten Jembrana dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya, menyampaikan permintaan peningkatan kewaspadaan ini dalam acara yang bertema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali". Pihak kepolisian menegaskan adanya risiko hukum bagi pedagang yang membeli barang curian.
Perwakilan Polda Bali, Panit I Subdit IV Dit Intelkam IPTU I Made Wawan, menjelaskan bahwa membeli barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikategorikan sebagai tindakan penadahan.
"Dampak membeli emas hasil kejahatan adalah jeratan Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Kami meminta ibu-ibu pengamplung di lapangan lebih selektif. Jangan sampai usaha Anda justru menjadi sarang penampungan barang curian," tegas Made Wawan.
Pihak kepolisian juga merinci ciri-ciri emas hasil kejahatan, seperti dijual tanpa kwitansi asli, harga jauh di bawah pasar, penjual menolak menunjukkan identitas, menunjukkan gelagat gugup, serta mengajak bertransaksi di tempat tersembunyi.
Seorang pedagang emas atau pengamplung, Luh Sri, mengaku sering menghadapi calon penjual yang mencurigakan dengan alasan kwitansi hilang atau dompet tertinggal.
"Kalau penjual seperti itu, saya tegas tidak mau beli. Namun, jika mereka kooperatif menunjukkan KTP dan bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya berani transaksi," ujar Luh Sri.
Dukungan terhadap langkah penertiban ini juga datang dari pihak adat setempat. Para pedagang diminta untuk saling menjaga keamanan lingkungan usaha mereka.
Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, meminta para pedagang di wilayahnya untuk saling menjaga dan berkolaborasi aktif dengan pihak kepolisian agar lingkungan usaha tetap aman dan jauh dari masalah hukum. Masyarakat yang menemukan transaksi mencurigakan diimbau segera mendokumentasikan wajah penjual dan melapor ke pihak berwajib.