Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Belitung pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Investor Daily, petugas menyita 3.210 liter solar dan menangkap dua orang tersangka dalam operasi tersebut.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial He (39), seorang operator SPBU di Kompak Belitung, serta FS (47) yang bekerja sebagai sopir truk tangki. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang mengangkut bahan bakar tersebut menggunakan kendaraan truk tangki.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Bim Rekoaji memberikan keterangan mengenai lokasi dan waktu penangkapan para pelaku.
"Mereka ditangkap pada Kamis dini hari, di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter yang bersumber dari SPBU Kompak Membalong Belitung" Kata AKBP Bim Rekoaji, Selasa (12/5/2026).
Pihak kepolisian memulai penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM bersubsidi. Petugas kemudian bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan liter solar di dalam truk tangki.
AKBP Bim Rekoaji menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan dokumen surat rekomendasi untuk nelayan guna memuluskan aksi mereka. Para pelaku diduga memanipulasi data jumlah penyaluran bahan bakar agar sisa kuota dapat diselewengkan.
"Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070an liter," jelasnya.
Sisa bahan bakar yang tidak disalurkan kepada nelayan dipindahkan ke dalam mobil tangki untuk kepentingan lain. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini juga merujuk pada perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan penyesuaian pidana terbaru.