Polairud Polda NTT Tangkap Nelayan Pembawa Bom Ikan di Kupang

Polairud Polda NTT Tangkap Nelayan Pembawa Bom Ikan di Kupang
Foto: Ilustrasi Polairud Polda NTT Tangkap Nelayan Pembawa Bom Ikan di Kupang.

Aparat Ditpolairud Polda NTT menangkap seorang nelayan bernama Sahrul Moy (27) karena diduga membawa bom ikan rakitan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (23/5).

Penangkapan terhadap nelayan asal Dusun IV Danu Luli tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Nasution menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga, personel kepolisian langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

ÔÇ£Personel kami langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,ÔÇØ kata Irwan Nasution, Direktur Polairud Polda NTT.

Petugas Intelair kemudian melihat Sahrul Moy membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu di sekitar perairan Desa Akle pada Sabtu sekitar pukul 05.20 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dilarang.

ÔÇ£Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu,ÔÇØ ujar Irwan Nasution, Direktur Polairud Polda NTT.

Terduga pelaku kemudian diamankan oleh petugas pada pukul 07.37 Wita dan langsung dibawa menuju Markas Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tiga botol bom ikan rakitan dan tiga sumbu pemicu, polisi menyita satu sampan berwarna hijau, satu dayung kayu, satu masker snorkeling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Kombes Irwan Nasution menegaskan bahwa tindakan menangkap ikan dengan bahan peledak sangat dilarang karena merusak lingkungan laut.

ÔÇ£Hingga saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,ÔÇØ kata Irwan Nasution, Direktur Polairud Polda NTT.

Pihak Ditpolairud Polda NTT kini terus mengintensifkan pengawasan di seluruh wilayah perairan Nusa Tenggara Timur guna mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi