Pemkab Magelang Wajibkan PNS Belanja di Warung Tetangga

Pemkab Magelang Wajibkan PNS Belanja di Warung Tetangga
Foto: Ilustrasi Pemkab Magelang Wajibkan PNS Belanja di Warung Tetangga.

Pemerintah Kabupaten Magelang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk berbelanja di warung milik warga melalui program Blonjo Warung Tonggo. Kebijakan ini diinstruksikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono, lewat surat edaran tertanggal 14 April 2026 guna memperkuat ekonomi pelaku usaha mikro.

Langkah formal ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil dari tekanan ekspansi ritel modern yang semakin masif. Implementasi program ini menargetkan warung kelontong, rumah makan siap saji, serta pedagang sayur dan buah yang telah beroperasi minimal dua tahun di wilayah Kabupaten Magelang, sebagaimana dilansir dari Money.

"Kami juga mengantisipasi banyaknya pasar modern di Kabupaten Magelang," ujar Edi Wasono, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM Kabupaten Magelang.

Pemerintah menetapkan syarat teknis bagi warung yang terlibat, termasuk kewajiban memiliki barcode QRIS Bank Bapas 69 untuk memfasilitasi transaksi digital. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki fasilitas tersebut, pemerintah daerah akan memfasilitasi penyediaan alat pembayaran elektronik agar tetap bisa melayani para aparatur negara.

"Bagi warung yang belum punya barcode, akan disediakan Bapas. Kalau sudah ada (barcode dari bank lain), tetap bisa," ucap Edi Wasono.

Sumber pendanaan untuk kegiatan belanja wajib ini berasal dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja yang diterima setiap PNS. Terkait nominal pasti yang harus dibelanjakan, Dinas Perdagangan menyerahkan teknis perhitungannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

"Angkanya berapa, silakan koordinasi ke BKPSDM," ujar Edi Wasono.

Merespons kebijakan tersebut, pihak otoritas kepegawaian menyatakan bahwa saat ini formulasi mengenai besaran porsi TPP yang harus dialokasikan masih dalam tahap pengkajian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai angka persentase belanja yang dibebankan kepada para pegawai.

"Kok, belum dibahas, nggih," jelas Ari Handoko, Kepala BKPSDM Kabupaten Magelang.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya dukungan bagi sektor UMKM mengingat kontribusinya yang mencapai 60 persen terhadap produk domestik bruto nasional. Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan OJK, Asep Iskandar, menilai kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha sangat krusial di tengah keterbatasan akses pembiayaan dan agunan.

"Melihat kontribusi yang sangat besar ini tentunya kita harus bisa sama-sama berkontribusi dengan baik kepada industri UMKM ini, baik dari pelaku semua pelaku maupun dari sisi regulator atau OJK," jelas Asep Iskandar, Kamis (16/4/2026).

Asep menekankan bahwa perusahaan penjaminan memegang peranan vital dalam membuka akses lembaga pembiayaan bagi UMKM. Selain meningkatkan daya tarik sektor ini bagi industri keuangan, langkah tersebut bertujuan untuk membangun manajemen risiko dan tata kelola yang lebih profesional pada level usaha mikro.

"Peran perusahaan penjaminan dalam rangka menunjang UMKM itu ada tiga, yaitu bisa meningkatkan ketertarikan atau attractiveness dari UMKM bagi sektor pembiayaan, akses terhadap lembaga pembiayaan di mana dengan bantuan perusahaan penjaminan aksesnya semakin dibuka atau ditingkatkan. Kemudian untuk membangun kapasitas tata kelola dan manajemen risiko pada sektor UMKM," tutur Asep Iskandar.

Artikel terkait

Rekomendasi