PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar.

Status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan resmi gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya pada Selasa, 14 April 2026.

Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menetapkan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dilansir dari Nasional, putusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Selatan.

ÔÇ£Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,ÔÇØ kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Putusan tersebut didasarkan pada penilaian hakim yang menyebut KPK bertindak sewenang-wenang karena menetapkan tersangka tanpa pemenuhan syarat minimal dua alat bukti. Indra Iskandar sebelumnya dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

ÔÇ£Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,ÔÇØ ujarnya.

Gugatan untuk menguji prosedur penetapan tersangka ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan sejak Jumat, 27 Februari 2026. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

ÔÇ£KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa tim hukum KPK akan segera melakukan pendalaman terhadap pertimbangan hukum hakim. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa gugurnya status tersangka di praperadilan bukan berarti penyidikan perkara tersebut berhenti sepenuhnya.

ÔÇ£Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ÔÇØ ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi