PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang mencakup area berdirinya Hotel Sultan pada Kamis, 30 April 2026. Langkah hukum ini diambil guna menindaklanjuti permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak atas aset negara tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, penetapan pengadilan tersebut memberikan fondasi hukum bagi pemerintah untuk segera menertibkan kawasan tersebut. Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa keputusan ini telah mempertegas posisi negara dalam sengketa lahan yang berkepanjangan dengan pihak pengelola sebelumnya.

"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujarnya Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Kharis menegaskan bahwa kedudukan hukum pemerintah dalam perkara ini tidak akan goyah oleh berbagai upaya administratif lain yang tengah dilakukan pihak lawan. Pihak pemerintah memastikan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum sebelum eksekusi lapangan telah dipenuhi secara menyeluruh.

"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," katanya Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Melalui putusan tersebut, pengadilan juga mengonfirmasi pengambilalihan tanah bekas hak guna bangunan (HGB) beserta bangunan di atasnya oleh negara. Sebaliknya, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan resmi ditolak, sehingga pengosongan dilakukan tanpa kompensasi finansial.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan penegasan bahwa proses penataan ulang Blok 15 tetap akan memperhatikan berbagai aspek kepentingan. Ia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik negara bagi kepentingan masyarakat luas.

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujarnya Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Pemerintah berencana mengembalikan fungsi Blok 15 menjadi ruang publik yang hijau dan terintegrasi dengan moda transportasi perkotaan. Selain itu, pengambilalihan ini menjadi jalan untuk memulihkan hak finansial negara, di mana PT Indobuildco tercatat masih memiliki kewajiban membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar.

Sebelumnya, pihak pengelola melalui tim hukumnya sempat mengajukan permohonan jaminan dalam proses eksekusi ini. Hamdan Zoelva menilai keberadaan jaminan sangat krusial bagi pihak terdampak guna meminimalisir kerugian yang mungkin timbul selama proses pengosongan berlangsung.

"Dalam pandangan kami, pelaksanaan eksekusi semestinya disertai jaminan tertentu untuk menghindari potensi kerugian bagi pihak yang terdampak," ujarnya Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Majelis hakim pada akhirnya tidak mengabulkan permintaan jaminan tersebut dan tetap berpegang pada penetapan eksekusi. Saat ini pemerintah tengah mematangkan koordinasi antarinstansi untuk menentukan waktu pelaksanaan teknis pengosongan di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi