Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menyiarkan secara langsung sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil guna mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Dilansir dari Media Indonesia, kebijakan penyiaran daring ini diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah. Siaran langsung persidangan bakal ditayangkan melalui kanal YouTube resmi milik instansi peradilan tersebut guna merespons maraknya gerakan menonton bersama di media sosial.
"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan. Masyarakat bisa menyaksikan dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung," ujar Husnul Khotimah, Ketua PN Jakarta Pusat.
Kapasitas ruang persidangan dipastikan sangat terbatas karena hanya mampu menampung 70 orang. Kuota tersebut telah dibagi untuk 20 orang anggota keluarga terdakwa, 10 orang tokoh publik, serta 40 orang jurnalis dari berbagai media massa.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian negara ini timbul dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022.
Nadiem diduga melakukan aksi tersebut bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang kini berstatus buron. Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 denda miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, mantan menteri tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 9 tahun.