Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Bekasi atas dugaan unggahan yang merugikan dirinya, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Laporan polisi tersebut telah resmi teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor LAPDUAN/456/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS.
Kasus ini bermula saat kuasa hukum pelapor menerima informasi dari seorang saksi pada Rabu (18/3/2026) terkait unggahan yang menyinggung nama Asep Surya Atmaja beserta almarhum kakaknya, Eka Supria Atmaja.
Dua akun Facebook atas nama Rahmat Iton dan Carlisle Fitri dilaporkan karena membuat unggahan bernada tuduhan korupsi hingga jual beli jabatan pada tanggal 10 dan 18 Maret 2026.
Selain Facebook, akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' turut dilaporkan atas konten yang diunggah pada 18 dan 19 Maret 2026 karena dinilai mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, mengonfirmasi keterlibatan pihaknya sebagai tim hukum yang mendampingi pelaporan terhadap ketiga akun media sosial tersebut pada Sabtu (23/5/2026).
"Yang melaporkan akun medsos itu Pak Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Kebetulan saya diminta menjadi tim hukumnya," ujar Sarino.
Sarino menjelaskan bahwa pelaporan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menindaklanjuti penyebaran berita bohong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Memang membuat laporan yang terkait dengan akun-akun medsos yang memberitakan berita hoaks untuk ditindaklanjuti," kata Sarino.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pelaporan ini tidak serta-merta bertujuan untuk langsung memidanakan para pemilik akun media sosial tersebut.
Langkah hukum ini diambil utamanya untuk menuntut klarifikasi atas penyebaran informasi yang tidak diketahui pasti kebenarannya.
"Secara prinsip Pak Plt sebenarnya tidak langsung ke ranah pidananya. Tapi substansinya ini kan berita hoaks yang tidak diketahui sumber beritanya dari mana tentang kebenarannya," ucap Sarino.
Lebih lanjut, Sarino menegaskan status Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang sempat dikaitkan dengan laporan ini.
"Aliansi BBM itu sebagai kuasa hukumnya saja, tim hukumnya," jelas Sarino.
Surat kuasa beserta kronologi lengkap kejadian dilaporkan telah diserahkan langsung oleh Asep Surya Atmaja selaku pelapor tunggal kepada tim kuasa hukum.
Merespons laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan dan sedang mengambil tindakan.
"Kami tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," singkat Kombes Sumarni.