Terdakwa Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ibrahim menolak tuntutan uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar yang dinilai muncul secara tiba-tiba tanpa ada dalam surat dakwaan sebelumnya.
Dilansir dari Nasional, tim penasihat hukum Ibrahim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun tuntutan. Pihak terdakwa menilai tindakan tersebut telah melampaui batasan pemeriksaan perkara yang seharusnya berpedoman pada surat dakwaan awal.
"Dalam perkara a quo, tuntutan berupa uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar tiba-tiba muncul tanpa pernah didakwakan sebelumnya," ujar salah satu pengacara Ibrahim, Kamis (23/4/2026).
Penasihat hukum menegaskan bahwa konstruksi hukum dan uraian peristiwa dalam tuntutan harus sejalan dengan dakwaan yang telah dibuat. Mereka menyoroti inkonsistensi jaksa dalam menetapkan tanggung jawab perbuatan kepada kliennya.
"Tuntutan penuntut umum nyatanya telah mengkhianati surat dakwaannya sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, tuntutan pada hakikatnya harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari sisi uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata penasehat hukum.
Kubu Ibrahim menjelaskan bahwa angka Rp 16,9 miliar tersebut hanya muncul saat pemeriksaan ahli pajak di persidangan. Namun, jaksa dianggap gagal membuktikan relevansi nominal itu dengan kerugian negara pada proyek pengadaan laptop tersebut.
"Dalam perkara ini, kami juga melihat penuntut umum berusaha menggeser beban pembuktian tersebut kepada terdakwa." kata pengacara.
Ibrahim Arief dalam pembelaan pribadinya memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala jeratan hukum. Sambil menangis, ia menyatakan dirinya merupakan korban kriminalisasi tanpa bukti yang kuat selama proses hukum berjalan.
"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim.
Ibrahim meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah paksaan yang tidak didasari oleh fakta persidangan. Ia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," kata Ibrahim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Jaksa juga mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 16,9 miliar atau tambahan penjara 7,5 tahun jika tidak dibayarkan.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituntut masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Kedua pejabat Kemendikbudristek ini diduga menekan PPK dalam pemilihan produk pengadaan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara," ujar JPU Roy Riady.
Total kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.