PKS Usul Sanksi Administrasi NIK bagi Mantan Suami Penelantar Anak

PKS Usul Sanksi Administrasi NIK bagi Mantan Suami Penelantar Anak
Foto: Ilustrasi PKS Usul Sanksi Administrasi NIK bagi Mantan Suami Penelantar Anak.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji penerapan sanksi administratif bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah setelah perceraian. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan pada Senin (11/5/2026).

Langkah hukum terhadap mantan suami yang menelantarkan keluarga dinilai perlu sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi perempuan. Dilansir dari Megapolitan, PKS memandang bahwa pelindungan tidak boleh terbatas pada penanganan kekerasan fisik semata, melainkan juga menyentuh aspek kesejahteraan keluarga pasca-perpisahan.

"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak," ucap Muhammad Thamrin, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Thamrin menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut tidak melulu harus melalui jalur pidana penjara. Ia mengusulkan pendekatan melalui sanksi administratif kependudukan agar memberikan efek jera yang efektif bagi pelaku penelantaran.

"Misalkan sanksi administrasi dengan penonaktifan NIK atau pembatasan layanan administrasi tertentu," ucapnya.

Pihaknya menekankan bahwa adanya terobosan regulasi ini berpotensi memberikan dampak positif bagi perbaikan hukum keluarga di tingkat nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar dan pelindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia.

"Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi rujukan nasional penguatan pelindungan perempuan dan keluarga," ujar Thamrin.

Kritik juga diarahkan pada draf Raperda saat ini yang dianggap masih terlalu lunak karena belum mencantumkan klausul hukuman. PKS menilai tanpa adanya sanksi administratif yang tegas, penegakan hukum bagi pihak yang lalai akan sulit tercapai secara maksimal.

"Bab IX Raperda ini hanya mengatur penghargaan tanpa penguatan sanksi administratif bagi pihak yang lalai melindungi perempuan," ucapnya.

Selain masalah sanksi, Muhammad Thamrin mengusulkan pengadaan sistem pemantauan digital lintas organisasi perangkat daerah. Dashboard ini ditujukan untuk memetakan wilayah rawan kekerasan serta mengukur kecepatan penanganan korban oleh pemerintah daerah.

"Agar pemerintah dapat memantau wilayah rawan kekerasan, kecepatan penanganan korban, serta efektivitas layanan yang terukur dan berkelanjutan," tuturnya.

Menanggapi usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan apresiatif dalam penyusunan regulasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk berhati-hati dalam merumuskan klausul yang bersifat menghukum dalam aturan perlindungan perempuan tersebut.

"Terkait rekomendasi tambahan pengaturan sanksi, pada prinsipnya Raperda ini disusun dengan pendekatan positif melalui pengaturan mengenai penghargaan," ujar Pramono.

Pendekatan positif ini dipilih agar pelibatan publik dalam upaya perlindungan perempuan tetap dipandang sebagai inisiatif sosial yang membangun. Pemerintah berharap masyarakat tetap berpartisipasi tanpa merasa terbebani oleh ancaman hukuman yang bersifat punitif.

"Agar partisipasi masyarakat tidak dipersepsikan secara negatif sebagai kewajiban yang bersifat punitif (menghukum)," tutupnya.

Artikel terkait

Rekomendasi