Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan rotasi jabatan Ketua DPRD DKI Jakarta yang saat ini diemban Khoirudin untuk ditempatkan pada posisi baru di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Kebijakan ini diumumkan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (21/4/2026) sebagai bagian dari penugasan strategis partai.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, posisi Khoirudin sebagai pimpinan legislatif Jakarta akan digantikan oleh Suhud Alynudin. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi DPP PKS yang telah diteruskan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk segera diproses secara administratif.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli menjelaskan bahwa pengalaman luas Khoirudin sangat dibutuhkan untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat pusat. Kapasitas politikus senior tersebut diproyeksikan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan partai di seluruh provinsi di Indonesia.
"Kita ingin menularkan kapasitas serta kebaikan beliau ke tingkat nasional. Jadi di DPP nanti, beliau justru akan menangani seluruh provinsi yang ada di Indonesia," kata Taufik, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Taufik menambahkan bahwa Khoirudin telah menerima keputusan rotasi tersebut dengan lapang dada. Penempatan kader dalam struktur organisasi sepenuhnya merupakan wewenang partai yang harus dijalankan demi kepentingan kolektif yang lebih besar.
"Khoirudin juga menyatakan, 'ya saya ditempatkan di mana saja tidak apa-apa'. Dari yang tadinya ketua, kalau misalnya diturunkan lagi menjadi anggota biasa, it's okay," ujar Taufik, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Mengenai mekanisme internal, Fraksi PKS menegaskan bahwa arahan dari pusat merupakan instruksi mutlak bagi pengurus wilayah. Hal ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya surat keputusan pencabutan SK DPP PKS Nomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 yang mengatur susunan alat kelengkapan dewan sebelumnya.
"Walaupun di situ bahasanya mengusulkan atau menyarankan penggantian, bagi kami itu adalah perintah ke DPW," ujar Taufik, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Proses pergantian Ketua DPRD ini dipastikan tidak terjadi secara instan karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. PKS telah melayangkan surat resmi untuk memulai tahapan birokrasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri hingga pelaksanaan sidang paripurna.
"Karena ini Ketua DPRD, jadi tidak bisa diganti begitu saja. Harus melalui proses, dari DPRD ke Kemendagri, lalu kembali lagi ke DPRD, termasuk paripurna," kata Taufik, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.