Partai Keadilan Sejahtera resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum di Kantor DPP PKS, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026, demi membantu masyarakat kecil dan rentan yang kesulitan memperoleh pembelaan hukum, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pendirian wadah ini ditujukan sebagai pusat layanan bantuan hukum bagi warga yang kurang mendapatkan akses keadilan di Indonesia. Selain memberikan bantuan, partai tersebut juga berharap fasilitas ini mampu berfungsi sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.
Melalui program edukasi ini, warga diharapkan dapat memiliki kecerdasan serta kesadaran terhadap hukum, sekaligus memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara.
"Sebagai pusat layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan masyarakat yang rentan atau kurang mendapatkan akses keadilan," kata Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid.
Pihak pengelola memandang pentingnya pemberian literasi karena masih banyak warga yang tidak menyadari bahwa tindakan mereka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kadang warga negara atau masyarakat tidak memahami bahwa tindakannya itu ternyata sudah cross the line, sudah melanggar hukum. Nah ini yang perlu kita berikan literasi dan edukasi secara hukum," kata Kholid.
Fasilitas baru tersebut juga diproyeksikan sebagai pusat penguatan kapasitas advokasi guna meningkatkan kemampuan para kader partai dalam memperjuangkan keadilan.
"Ini bukan hanya tempat pelayanan tetapi juga kaderisasi, ya, peningkatan kapasitas kader-kader PKS untuk melakukan perjuangan advokasi hukum demi meraih keadilan," tutur dia.
Inisiasi pembentukan wadah pelayanan ini digerakkan oleh Bidang Advokasi Partai DPP PKS, sebuah badan baru yang dibentuk di bawah kepemimpinan Presiden PKS Almuzzammil Yusuf.
"Tentu ini adalah merupakan sebuah terobosan, sebuah inovasi yang di periode sebelumnya belum ada, ya," ujar dia.
Langkah peluncuran program bantuan hukum ini diklaim sejalan dengan misi kebangsaan yang diusung oleh partai. PKS menargetkan diri untuk menjadi pelopor dalam memberikan pelayanan, pemberdayaan, serta pembelaan terhadap kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.