Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi menunjuk Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta menggantikan Khoirudin pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini tertuang dalam surat keputusan terbaru yang sekaligus mencabut mandat pimpinan legislatif sebelumnya untuk periode 2024ÔÇô2029.
Perubahan struktur pimpinan ini termuat dalam dokumen resmi yang membatalkan Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, keputusan tersebut kini menjadi dasar hukum baru bagi penempatan kader PKS di kursi ketua legislatif Jakarta.
"Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin," kutip isi surat keputusan yang beredar tersebut.
Instruksi partai mewajibkan setiap kader yang ditunjuk untuk mematuhi seluruh regulasi terkait wewenang dan tugas sebagai representasi Fraksi PKS. Penugasan ini dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan hingga masa jabatan periode berjalan berakhir.
"Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tulis surat itu.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, memberikan konfirmasi bahwa pergantian tersebut telah melewati mekanisme evaluasi di tingkat pusat. Ia menegaskan jajaran pengurus di tingkat wilayah bersikap patuh terhadap ketetapan partai.
"Kalau kami kan di DPW ya, kami sih kalau di PKS prinsipnya sami'na wa atha'na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kami dengar, kami taat," kata Taufik pada Selasa (21/4/2026).
Taufik juga menepis anggapan adanya gesekan internal di balik rotasi jabatan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk kepentingan konsolidasi organisasi ke depan.
"Enggak ada (konflik internal). Ini semata-mata untuk konsolidasi aja. Kami memperbarui untuk kebaikan dari masyarakat juga," kata Taufik.
Terkait prosedur legalitas, proses administratif masih harus ditempuh melalui jalur birokrasi pemerintahan. Tahapan ini melibatkan koordinasi lintas instansi sebelum pelantikan resmi digelar dalam rapat paripurna.
"Ada prosesnya. Pergantian Ketua DPRD mesti dilaporkan ke Kemendagri, kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya," jelas Taufik.
Khoirudin dijadwalkan akan mengemban tanggung jawab baru sebagai koordinator di tingkat nasional setelah masa transisi selesai. Kapasitasnya dinilai dibutuhkan untuk memperkuat struktur partai di berbagai provinsi di Indonesia.
"Di PKS di seluruh provinsi Indonesia. Jadi bisa lebih terangkat dengan masukan beliau (Khoirudin). Jadi beliau nanti jadi koordinator kira-kira seperti itu," ungkap Taufik.