Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memberikan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden dan wakil presiden harus berasal dari kader partai politik pada Jumat (24/4/2026).
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fungsi partai politik dalam mencetak calon pemimpin nasional yang berkualitas melalui proses internal yang terstruktur. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
ÔÇ£Terkait usungan capres cawapres sebagai kader partai, saya ini usulan yang baik,ÔÇØ ujar Kholid.
Politikus PKS tersebut menilai gagasan tersebut sangat relevan dengan peran fundamental organisasi politik dalam tatanan kenegaraan saat ini. Hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab institusi dalam menyiapkan figur yang siap memimpin di level tertinggi.
ÔÇ£Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,ÔÇØ ujar Kholid.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah merekomendasikan adanya revisi pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk menyempurnakan mekanisme kaderisasi. Dilansir dari Nasional, usulan ini bertujuan agar setiap pejabat publik yang dicalonkan memiliki rekam jejak yang jelas dalam jenjang organisasi.
ÔÇ£KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,ÔÇØ ujar Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).
Dalam tinjauan terhadap tata kelola partai, KPK mengidentifikasi adanya kelemahan pada standar sistem kaderisasi yang belum terintegrasi di banyak organisasi politik. Selain itu, ditemukan fakta mengenai absennya peta jalan pendidikan politik yang jelas bagi para anggota partai.
Rekomendasi strategis juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyusun kurikulum pendidikan politik. KPK turut mendesak adanya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan partai guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.