PKS Terapkan Batas Masa Jabatan Ketua Umum Dua Periode

PKS Terapkan Batas Masa Jabatan Ketua Umum Dua Periode
Foto: Ilustrasi PKS Terapkan Batas Masa Jabatan Ketua Umum Dua Periode.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan telah menerapkan aturan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode sebagai upaya mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat pada Jumat (24/4/2026). Langkah internal ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid memberikan apresiasi terhadap langkah lembaga antirasuah tersebut dalam memperbaiki tata kelola partai politik. Menurutnya, batasan tersebut sangat penting untuk memperkuat proses kaderisasi di dalam struktur organisasi partai sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut," kata Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Kholid menambahkan bahwa meski PKS mendukung usulan tersebut, kedaulatan setiap partai politik dalam mengatur mekanisme rumah tangga mereka sendiri tetap harus dihormati. Hal ini mencakup tata cara pemilihan pemimpin hingga sistem kaderisasi yang berlaku di masing-masing organisasi.

"Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan pimpinan partai setelah menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Hal ini terungkap melalui kajian mendalam terkait tata kelola partai politik di Indonesia yang dipublikasikan pada Rabu.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu.

Selain masalah durasi kepemimpinan, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi. Sistem ini nantinya diharapkan dapat terintegrasi dengan pemberian bantuan keuangan partai politik (banpol) dari negara.

KPK juga mengusulkan perubahan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 untuk mempertegas jenjang kader bagi calon anggota legislatif. Usulan tersebut mencakup pengelompokan anggota menjadi tingkatan muda, madya, dan utama guna memastikan kualitas calon pemimpin nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi