Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi pengguguran bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu, dilansir dari Media Indonesia.
Langkah tegas lembaga peradilan konstitusi tersebut diproyeksikan segera diadopsi menjadi poin krusial dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh Komisi II DPR RI.
"PKB mendukung penuh putusan MK tersebut. Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu," ujar Eka Widodo, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB pada Rabu (27/5/2026).
Ketegasan dari penegakan hukum ini dinilai menjadi lompatan besar untuk menyudahi praktik formalitas administratif yang kerap dilakukan partai politik sekadar demi lolos verifikasi pendaftaran calon legislatif.
"Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen," kata Eka Widodo.
Penempatan figur perempuan di legislatif dipandang harus didasari pada aspek penguatan kapasitas serta ideologi kepemimpinan agar mampu mengawal regulasi yang berpihak pada kepentingan publik secara objektif saat terpilih nanti.
"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu," kata Eka Widodo.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026) yang menyatakan partai politik dapat digugurkan kepesertaannya di Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu jika daftar calon legislatif yang diajukan gagal memenuhi batas minimal 30 persen perempuan.
Gugatan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh empat aktivis perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, demi kepastian hukum di tingkat operasional.