Pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold saat ini masih berlangsung dinamis di kalangan partai politik. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, yang dikutip dari Nasional.
Hasanuddin menjelaskan bahwa komunikasi antarpartai politik terkait aturan ini terus berjalan aktif tanpa menemui hambatan berarti. Menurutnya, belum ada titik buntu dalam proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak di parlemen tersebut.
"Selama ini enggak ada deadlock-nya. Kita komunikasi aktif dengan semua partai. Relatif kita bisa saling memahami, kemudian berdiskusi lebih lanjut," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/5/2026).
PKB secara khusus menyuarakan pentingnya penerapan ambang batas yang seragam antara tingkat nasional dan daerah. Hasanuddin menilai, perbedaan aturan antara DPR RI dengan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota berisiko memicu ketidakteraturan dalam sistem politik nasional.
"Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dengan daerah. Nah, itu malah rancu nanti," ujar Hasanuddin.
Apabila standarisasi ini diberlakukan secara menyeluruh, partai yang berhasil menembus parlemen pusat otomatis akan memiliki kesempatan yang sama di tingkat daerah. Gagasan ini bertujuan untuk menyelaraskan kekuatan politik dari pusat hingga ke akar rumput.
Meskipun mendorong keseragaman sistem, PKB sejauh ini belum menetapkan angka spesifik untuk besaran ambang batas tersebut. Hasanuddin menekankan bahwa fokus utama partainya terletak pada landasan argumen di balik penentuan angka, bukan hanya sekadar nominal persentase.
"Soal angka, PKB relatif ya, fleksibel aja. Tapi ukurannya yang saya tadi itu. Kan kalau empat, lima, tujuh atau berapapun itu kan harus ada reasoning yang dibangun bersama," ujar Hasanuddin.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam tahap pembicaraan tingkat tinggi. Proses ini melibatkan komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Puan menyatakan bahwa seluruh proses pertimbangan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Target utamanya adalah menciptakan regulasi yang mendukung terciptanya sistem demokrasi yang lebih kuat bagi masyarakat luas.
"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," kata Puan.