PHRI Tegaskan Tamu Wajib Tunjukkan KTP Saat Check-in Hotel

PHRI Tegaskan Tamu Wajib Tunjukkan KTP Saat Check-in Hotel
Foto: Ilustrasi PHRI Tegaskan Tamu Wajib Tunjukkan KTP Saat Check-in Hotel.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mewajibkan setiap tamu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat proses check-in hotel demi menjamin keamanan dan validitas identitas pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk mencocokkan data pemesanan serta melindungi kenyamanan seluruh penghuni akomodasi.

Verifikasi identitas resmi menjadi prosedur standar yang telah lama berlaku di industri perhotelan nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Dokumen kependudukan tersebut berfungsi sebagai bukti legalitas domisili dan identitas warga negara yang sah selama masa inap.

"KTP itu dibutuhkan sebagai identitas untuk WNI (warga negara Indonesia). Kalau di sektor akomodasi, yang ditanya itu KTP sehingga jelas dia siapa dan tinggal di mana," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran.

Penggunaan kartu identitas resmi ini juga bertujuan untuk memitigasi berbagai risiko sosial dan hukum di lingkungan penginapan. Pihak manajemen hotel memanfaatkan data tersebut sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan ketertiban.

"Banyak hal menyangkut keamanan, bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga kekhawatiran anak di bawah umur dan adanya prostitusi," kata Yusran.

Data kependudukan tamu juga menjadi instrumen penting bagi koordinasi antara pihak hotel dengan aparat penegak hukum setempat. Hal ini berkaitan erat dengan prosedur pemeriksaan administratif yang sewaktu-waktu dilakukan oleh otoritas daerah.

"Penting juga diketahui bahwa pemerintah daerah pun pakai KTP sebagai indikator kalau ada razia," jelas dia.

Terkait ketegasan aturan, manajemen hotel memiliki otoritas penuh untuk membatasi akses bagi calon tamu yang tidak kooperatif dalam prosedur administrasi. Tanpa identitas yang jelas, hotel dilarang menerima tamu guna menghindari kecemasan bagi pengunjung lainnya.

"Hotel pasti menolak ya, enggak mungkin menerima dia (tamu) tanpa identitas jelas dan bisa mengganggu tamu lain sehingga membuat rasa khawatir tamu lain dan manajemen," jelasnya.

Yusran juga menanggapi perihal saran penggunaan identitas digital atau alternatif lain guna melindungi chip e-KTP agar tidak sembarangan dipindai. Ia menekankan adanya keterikatan regulasi antara pelaku usaha perhotelan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Pemerintah enggak bisa (berbicara) satu satu. Pemerintah kan ada pusat dan daerah, kita (hotel) harus berhubungan dengan pemerintah daerah (pemda)," kata Yusran.

Kepastian perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, namun kepentingan keamanan bersama melalui verifikasi fisik tetap diprioritaskan oleh PHRI. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di lapangan.

"Jangan sampai nanti konflik dengan pemda karena memang identitas itu digunakan untuk keamanan tamu walaupun benar ada UU Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi