Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar yang diduga terlibat praktik jual beli kamar fasilitas istimewa kepada tahanan korupsi pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Nasional, para petugas tersebut kini telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses penyelidikan internal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menyerahkan oknum yang terlibat ke jalur hukum pidana jika bukti-bukti sudah terpenuhi. Saat ini, fokus utama adalah mendalami keterangan dari dua orang yang diduga memfasilitasi tiga narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Ya lagi diperiksa, nanti kalau itu terbukti ya terpaksa kita akan limpahkan ke kepolisian ya kan. Kalau enggak, orang yang diperiksa ada dua," kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selain pemeriksaan terhadap individu, pimpinan lembaga pemasyarakatan memastikan bahwa tindakan tegas berupa pencopotan jabatan telah dilakukan sebagai langkah awal penindakan terhadap para terduga pelaku.
"Kita proses. Kita copot semuanya ya. Kita copot kita periksa semuanya itu," ujarnya Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pas Jawa Timur juga telah mengambil langkah formal dengan mengusulkan sanksi berat bagi personel yang terlibat. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa usulan tersebut sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal.
"Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Rika menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga Kepala Pengamanan Lapas. Tim gabungan telah dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait pelanggaran integritas di lingkungan lapas tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Intenal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, and saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setalah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ujarnya Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Ketegasan ini merupakan bagian dari kebijakan besar kementerian untuk menjaga marwah institusi. Data terbaru menunjukkan bahwa ratusan pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin dalam periode berjalan sebagai bukti komitmen pembersihan internal.
"Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat," ucap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar yang baru menjabat, Iswandi, mengungkapkan bahwa skandal ini terungkap setelah dirinya menerima laporan langsung dari tahanan. Praktik pungutan liar tersebut diduga menawarkan kenyamanan di Kamar D1 dengan tarif mencapai Rp 100 juta per orang.
"Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya," ujarnya Iswandi, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Iswandi menduga bahwa aksi oknum berinisial RJ dan W tersebut tidak berdiri sendiri. Diduga kuat ada koordinasi atau minimal pembiaran yang dilakukan oleh pejabat pengamanan di tingkat struktural.
"Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK)," katanya Iswandi, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.