Petugas Haji Ingatkan Jemaah Patuhi Larangan Ihram Hindari Denda Dam

Petugas Haji Ingatkan Jemaah Patuhi Larangan Ihram Hindari Denda Dam
Foto: Ilustrasi Petugas Haji Ingatkan Jemaah Patuhi Larangan Ihram Hindari Denda Dam.

Jemaah haji Indonesia diimbau untuk memahami secara mendalam berbagai larangan ihram guna menghindari kewajiban membayar denda atau dam saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Edukasi intensif ini terus diberikan oleh para petugas seiring dengan meningkatnya kepadatan aktivitas jemaah haji, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengawasan di lapangan kini ditingkatkan oleh para petugas haji, terutama karena adanya perluasan pada area parkir yang memengaruhi pergerakan jemaah. Meski secara umum pola pelayanan masih merujuk pada prosedur tahun sebelumnya, aspek teknis pengawasan tetap diperketat demi kelancaran ibadah.

Pembimbing Ibadah Sektor Bir Ali, Agususanto, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ihram berlaku sejak jemaah mengucapkan niat hingga pelaksanaan tahalul. Terdapat batasan khusus yang membedakan ketentuan bagi jemaah laki-laki dan perempuan selama periode tersebut.

Jemaah laki-laki dilarang mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, serta menutup mata kaki. Sementara itu, jemaah perempuan tidak diperbolehkan menutup area wajah kecuali dalam situasi darurat. Selain aturan spesifik gender, terdapat larangan umum seperti larangan memotong kuku, menggunakan wewangian, hingga menjaga lisan dari ucapan kasar atau pertengkaran.

"Ketika sudah berniat, konsekuensinya tidak boleh lagi memotong, memendek, mencabut bagian-bagian dari tubuh mereka. Tidak lagi menggunakan wangi-wangian," ujar Agususanto.

Larangan lain yang harus ditaati meliputi larangan melakukan aktivitas yang membangkitkan syahwat, merusak tanaman di Tanah Suci, berburu hewan, hingga melangsungkan akad nikah. Sosialisasi ini terus dipertegas agar jemaah tidak melakukan pelanggaran di tengah padatnya jadwal ibadah.

"Kami mengarahkan untuk tidak menyentuh Ka'bah ketika nanti melaksanakan tawaf sai hingga tahalul nantinya," kata Agususanto.

Petugas menekankan bahwa kelalaian terhadap aturan-aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum dalam ibadah berupa pembayaran denda. Sosialisasi masif dilakukan agar jemaah dapat beribadah dengan khusyuk tanpa terbebani sanksi yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

"Apabila mereka melanggar hal ini, maka konsekuensinya bisa sampai terkena dam," tegas Agususanto.

Artikel terkait

Rekomendasi